Siapa Saja yang Dapat Mengikuti Pelatihan HIPERKES?
Pelatihan HIPERKES ditujukan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja atau akan bekerja di lingkungan perusahaan, khususnya dokter dan paramedis seperti perawat, bidan, serta tenaga kesehatan lainnya. Setiap kategori memiliki kompetensi, tanggung jawab, dan ketentuan yang berbeda, tetapi saling mendukung dalam mewujudkan pelayanan kesehatan kerja yang optimal.
1. Pelatihan HIPERKES untuk Dokter
Kualifikasi dan Persyaratan
1) Memiliki Ijazah profesi dokter
2) Dokter umum atau Dokter Spesialis
Peran dan Tanggung Jawab Dokter Perusahaan
Dokter perusahaan yang telah mengikuti pelatihan HIPERKES memiliki tanggung jawab dalam mendukung penerapan kesehatan kerja, antara lain:
1) Pelayanan Kesehatan Kerja : memberikan dan mengelola layanan kesehatan bagi pekerja di lingkungan perusahaan.
2) Pemeriksaan Kesehatan Pekerja : melaksanakan pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja, secara berkala, maupun pemeriksaan khusus sesuai kebutuhan.
3) Diagnosis Penyakit Akibat Kerja (PAK) : mengidentifikasi dan mendiagnosis penyakit yang berkaitan dengan pekerjaan serta menilai hubungan antara kondisi kesehatan pekerja dan faktor risiko di tempat kerja.
4) Konsultasi Kesehatan Kerja : memberikan rekomendasi kepada manajemen terkait kebijakan dan upaya peningkatan kesehatan pekerja.
5) Pengawasan Aspek Ergonomi : mengevaluasi kesesuaian pekerjaan, peralatan, dan lingkungan kerja dengan kemampuan serta kondisi pekerja.
6) Surveilans Kesehatan Pekerja : memantau kondisi kesehatan pekerja secara berkelanjutan untuk mendeteksi potensi gangguan kesehatan dan mencegah terjadinya Penyakit Akibat Kerja.
7) Dokumentasi dan Pelaporan : menyusun laporan mengenai pelaksanaan program kesehatan kerja sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menyampaikan laporan kepada instansi terkait apabila diwajibkan.
Peluang Karier
Sertfikat Hiperkes Dokter membuka peluang karir sebagai, antara lain:
1) Dokter Perusahaan : memberikan pelayanan kesehatan kerja di perusahaan manufaktur, pertambangan, minyak dan gas bumi (migas), perbankan, serta sektor industri lainnya.
2) Konsultan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) : membantu perusahaan mengidentifikasi risiko kesehatan kerja dan menyusun rekomendasi untuk meningkatkan perlindungan kesehatan pekerja.
3) Penasihat Kesehatan Kerja (HIPERKES Advisor) : memberikan masukan kepada manajemen perusahaan terkait kebijakan, program, dan strategi kesehatan kerja.
4) Dokter di Fasilitas Kesehatan Kerja : memberikan pelayanan medis di klinik perusahaan atau fasilitas kesehatan yang berfokus pada kesehatan dan keselamatan kerja.
5) Instruktur atau Tenaga Pengajar HIPERKES : berkontribusi dalam kegiatan pelatihan dan edukasi di bidang higiene perusahaan, ergonomi, dan kesehatan kerja sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan.
6) Peneliti di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kerja : melakukan penelitian untuk mendukung pengembangan ilmu pengetahuan serta meningkatkan efektivitas program kesehatan kerja.
2. Pelatihan HIPERKES untuk Paramedis
Kualifikasi dan Persyaratan
1) Untuk lulusan D3/D4/S1 Perawat, Bidan, Ners, Farmasi, Apoteker, Analis Kesehatan, Radiografer, Fisioterapis, Kesehatan Masyarakat, Kesehatan Lingkungan, dan Ahli Gizi
2) Minimal memiliki SKL atau Ijazah
Peluang Karir
Paramedis perusahaan yang telah mengikuti pelatihan HIPERKES berperan dalam mendukung pelaksanaan program kesehatan kerja serta menjaga kondisi kesehatan pekerja. Tanggung jawabnya meliputi:
1) Mendukung Pelayanan Dokter Perusahaan : membantu pelaksanaan layanan kesehatan bagi pekerja dan mendukung kegiatan medis di lingkungan kerja.
2) Memberikan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) : melakukan pertolongan awal kepada pekerja yang mengalami kecelakaan atau kondisi darurat sesuai kompetensi yang dimiliki.
3) Melaksanakan Tindakan Medis Dasar : memberikan tindakan medis sesuai kewenangan profesi, kompetensi, dan arahan tenaga medis yang berwenang.
4) Membantu Pemantauan Kesehatan Pekerja : mendukung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan serta memantau kondisi kesehatan pekerja secara berkala.
5) Melaksanakan Edukasi Kesehatan : memberikan informasi dan penyuluhan kepada pekerja mengenai perilaku hidup sehat, pencegahan penyakit, dan pentingnya keselamatan serta kesehatan kerja.
6) Mendukung Pencatatan dan Pelaporan K3 : mendokumentasikan kejadian kecelakaan kerja dan dugaan Penyakit Akibat Kerja (PAK), serta membantu proses pelaporan sesuai prosedur yang berlaku.
7) Mendukung Pengelolaan Poliklinik Perusahaan : membantu pengelolaan administrasi, pencatatan layanan, dan operasional klinik perusahaan sesuai tugas dan tanggung jawabnya.